"Kita sudah melakukan satu tahapan revisi Undang-Undang (anti) terorisme ya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu sudah ada tapi dalam amanat revisi ada beberapa PP (Peraturan Pemerintah) yang harus kita terbitkan, harus kita undangkan lagi," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
"Nah hari ini kita mengkoordinasikan pembuatan RPP itu. Tadi kita lihat ada 6 RPP yang harus kita selesaikan dalam setahun ini untuk melengkapi revisi UU itu. Kemudian ada beberapa keputusan yang untuk DPR dan sebagainya tadi harus kita selesaikan segera," katanya
Tonton juga 'Wiranto: Pendamping Jokowi Harus Bisa Bangun Keserasian':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting adalah contoh RPP mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme itu segera kita buat, itu amanat UU, dan ada RPP-RPP lain yang mengatur misalnya masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya itu semuanya ada di situ," imbuhnya.
Rancangan RPP itu dikatakannya sudah diselesaikan dalam rapat tadi. 6 RPP itu memiliki bobot yang berbeda-beda.
6 RPP itu pun tidak diterbitkan secara berbarengan, melainkan mana yang lebih dulu selesai. Dia mencontohkan RPP terkait pelibatan TNI yang sudah siap hanya saja masih perlu dimatangkan lagi. Untuk anggota TNI yang menjadi tim Densus 88 pun dikatakannya sudah masuk dalam aturan di RPP.
"Iya harus tahun ini (RPP itu selesai) karena amanat UU begitu, tapi kita akan selesaikan sebelum setahun," kata Wiranto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini