"Sekarang kan ada kanal pengaduan masyarakat mulai dari Facebook, Twitter, SMS, Qlue kan ada juga. Atau Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 135 bahwa pengaduan masyarakat itu bisa lewat kecamatan," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan, Premi Lasari, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Premi meminta warga membawa serta bukti untuk menguatkan laporan mereka. Dia berjanji pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Premi menuturkan warga juga bisa melapor langsung ke Balai Kota jika takut melapor langsung lewat kecamatan. Semua laporan nantinua akan diklarifikasi.
"(Kalau takut) lapor saja ke provinsi, kalau nggak lapor ke sistem. Karena kalau sudah masuk ke sistem semuanya harus ditindaklanjuti," jelas Premi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menegaskan bakal memberhentikan oknum lurah yang melakukan pungli. Dia minta data kelurahan mana yang ada laporan pungli. Jika ada bukti, Anies akan memberhentikan lurahnya.
"Minta namanya saja. Kita ada 267 lurah. Jika ada yang lakukan pungli, langsung diberhentikan. Jadi minta laporannya, saya akan berhentikan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/7) kemarin.
(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini