"Dia harus jadi warga negara yang baik, taat hukum," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
"Kepada saya sudah sering dia tak taat hukum, kepada Polda silakan saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Fahri mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut dia, artinya polisi memiliki alat bukti yang kuat untuk meningkatkan status kasus itu.
"SPDP sudah keluar artinya sudah naik ke penyidikan, sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti yang cukup jadi tersangka, berarti sebetulnya tersangkanya sudah ada," ujar Fahri.
Namun, Fahri enggan menyebutkan sosok tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik itu. Hal itu menurut dia menjadi domain kepolisian untuk mengumumkan.
"Hak mengumumkan tersangka kan haknya Polda, saya tak boleh mengumumkan itu. Tapi SPDP sudah diberitahukan kepada saya, tapi penyidikan ini sudah ada tersangkanya," tutur dia.
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3). Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (tsa/idh)











































