Ini Cara Daftar Merek ke Luar Negeri Lewat Protokol Madrid

Ini Cara Daftar Merek ke Luar Negeri Lewat Protokol Madrid

robi setiawan - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 13:49 WIB
Foto: Kemenkum HAM
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berupaya mensosialisasikan protokol Madrid ke berbagai lapisan masyarakat.

Hal ini dilakukan karena sejak Indonesia mengakses protokol Madrid pada 2 Oktober 2017, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mendaftarkan mereknya ke luar negeri melalui protokol Madrid.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Molan Karim Tarigan mengatakan bahwa sejak DJKI menerima permohonan pada Januari 2018, jumlah permohonan merek dari Indonesia yang didaftarkan melalui protokol Madrid masih sedikit.

"Sampai saat ini jumlah yang tercatat baru 14 permohonan merek, sedangkan permohonan merek yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak," ujar Molan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/7/2018).

Oleh karena itu sejumlah upaya ditempuh, salah satunya dengan menggelar sosialisasi di pendaftaran merek interasional Madrid Protocol di Hotel Harris Malang, pada Kamis (19/7).


Nih Tips Go Internasional dari Agnez Mo! Tonton videonya di sini:

[Gambas:Video 20detik]



Molan berharap dengan adanya sosialisasi ini, khususnya masyarakat kota Malang dapat memanfaatkan protokol Madrid untuk melindungi mereknya tidak hanya di dalam negeri tetapi meluas hingga ke luar negeri.

Sebagai informasi, protokol Madrid adalah sarana yang memudahkan merek untuk mendapatkan legalitas dan perlindungan di banyak negara. Dengan menjadi anggota protokol Madrid, Indonesia diharapkan bisa lebih mudah dalam mendaftarkan merek secara internasional ke banyak negara.

Prosedur Permohonan Merek Internasional

Ada syarat yang perlu diketahui oleh pemohon sebelum mengajukan merek internasionalnya, di antaranya adalah pemohon sudah memiliki merek terdaftar di DJKI atau sedang dalam pengajuan permohonan pendaftaran.

Kemudian, pemohon adalah warga negara Indonesia, atau pemohon yang memiliki dosmisili/tempat kedudukan di Indonesia, lalu pemohon juga memiliki kegiatan usaha industri/komersial yang nyata di Indonesia.

Setelah syarat itu terpenuhi, selanjutnya pemohon mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris, yang mana formulir tersebut dapat diunduh di http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol, atau http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.

Nantinya berkas tersebut akan dikirimkan ke Biro Internasional di Jenewa, Swiss. Menurut Pemeriksa Merek, Irnie Mela Yusnita mengatakan, dalam mengisi formulir MM2, pengisian datanya harus sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional, atau biasa disebut basic application.

"Kantor KI akan melakukan verifikasi terhadap formulir MM2 ini, bahwa setiap data-data yang diisi dalam formulir MM2 itu harus sesuai dengan basic aplikasinya," ujar Irnie.

Setelah lulus verifikasi dan berkas dinyatakan lengkap, maka DJKI akan mengirimkan formulir MM2 tersebut ke Biro Internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Selanjutnya, Biro Internasional akan mengirimkan berkas MM2 tersebut ke negara-negara yang dituju.

Biaya Permohonan Merek Internasional

Selain biaya administrasi yang perlu dibayarkan kepada DJKI, pemohon merek internasional akan dikenakan biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional, berupa basic fee senilai 653 Swiss Franc (CHF), dan biaya Individual fee yang mana nominal biaya tersebut tergantung negara tujuan.

"Untuk mempermudah dalam memperkirakan biaya yang dikeluarkan, pemohon dapat menghitungnya menggunakan fee calculation yang dapat diakses di http://www.wipo.int/madrid/feecalc/FirstStep dan biaya yang tertuang tersebut adalah biaya resmi dari WIPO," ujar Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Erick Christian Fabrian Siagian. (mul/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads