"Jadi RS ini ABH, anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah kita periksa, RS mengatakan dia disuruh oleh AS untuk mengambil barang. AS pun langsung kita amankan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7).
Kasus terungkap setelah polisi menangkap RS di Jalan Bendungan Hilir Raya, Jakarta Pusat pada Jumat 13 Juli 2018 lalu. Polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa RS merupakan kurir narkoba.
Ketika ditangkap, RS tidak melawan. Polisi yang menggeledahnya menemukan paket ekstasi sebanyak 2.915 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berdasarkan keterangan RS, dia mengaku disuruh oleh AS. Ekstasi itu disimpan di rumah AS sambil menunggu perintah lebih lanjut dari bandarnya.
AS saat ini menghuni LP Cipinang. Dia sebelumnya ditangkap karena melakukan pencucian uang dalam kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional Nigeria-Indonesia.
Adapun, barang tersebut dikirim ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi udara. AS sendiri mendapat barang tersebut dari seorang WN Nigeria bernama Paul.
"Bagaimana cara mereka berkomunikasi masih kita selidiki," ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
Polisi langsung memusnahkan barang bukti ekstasi tersebut dengan cara diblender. AS pun ikut membantu memasukkan ekstasi ke dalam blender.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini