Sofyan tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018) pukul 09.52 WIB. Mengenakan kemeja putih, Sofyan didampingi 3 orang.
"Diperiksa sebagai saksi ya," kata Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, nggak, nggak ada. Itu di anak perusahaan," ucapnya sambil berjalan masuk ke lobi KPK.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk Johannes. Setelah berada di lobi, Sofyan naik ke lantai 2, tempat ruang pemeriksaan berada, pada pukul 10.12 WIB.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini