PPP: Tudingan Jokowi Beri Jabatan Ngabalin di AP I Tendensius

PPP: Tudingan Jokowi Beri Jabatan Ngabalin di AP I Tendensius

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 09:24 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Foto: dok. pribadi)
Jakarta - PPP menilai kritikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jabatan kepada Ali Mochtar Ngabalin jadi komisaris PT Angkasa Pura I tidak tepat. PPP menyebut, Jokowi tidak ikut campur soal posisi Ngabalin di AP I.

"Soal tudingan bagi-bagi jabatan oleh Jokowi itu terlalu tendensius tudingannya. Karena yang menentukan bukan Jokowi," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada detikcom, Jumat (20/7/2018).


Menurut PPP, penunjukkan Ngabalin sebagai komisaris AP I adalah kewenangan Menteri BUMN Rini Soemarno. Bisa jadi, kata PPP, Ngabalin dianggap mampu mengemban amanah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal ini tentu menjadi kewenangan menteri BUMN yang memiliki saham mayoritas. Tentu dalam menunjuk komisaris disesuaikan dengan kebutuhannya. Komisaris bukan jabtan direksi yang dituntut harus memiliki kemampuan teknis. Bisa jadi Ngabalin dianggap mampu menjalin komunikasi dengan publik," jelas Baidowi.


Ngabalin Jadi Komisaris AP I, Apa Kata Fadli Zon? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Ngabalin menyebut penunjukkan dirinya sebagai komisaris AP I adalah takdir Allah SWT. Ngabalin sekaligus membungkam para pengkritik.

"Saya itu sudah sebetulnya jauh sebelum saya menjadi tenaga ahli utama kantor staf kepresidenan dan juru bicara pemerintah itu jauh sebelumnya, tapi baru ini memang baru ditakdirkan oleh Allah. Bilang sama dia semua jangan menghalangi rezekinya orang yang Tuhan telah mentakdirkan, kau bisa kena kualat dari Allah SWT. Jangan karena kebencianmu kepada suatu kaum, kepada seseorang kau berlaku tidak adil kepada seseorang," ujar Ngabalin kepada detikcom, Kamis (19/7).


Ngabalin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris AP I. Ngabalin ditugasi menggantikan Selby Nugraha Rahman, yang telah menjabat anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015.

Pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tertanggal 19 Juli 2018.

PPP: Tudingan Jokowi Beri Jabatan Ngabalin di AP I Tendensius
(dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads