"Tanya penyidik saja," kata Gunawan saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Gunawan tak menjawab secara detail soal susunan di konsorsium proyek PLTU Riau-1. Dia memberi jawaban yang sama saat ditanya soal mekanisme penunjukan langsung perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johanes sebagai tersangka. Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam OTT keduanya, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (nif/haf)