"Idrus Marham dan Gunawan Y Hariyanto akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).
Kedua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan KPK. Yudi tampak berada di lobi ruang tunggu KPK sejak pukul 09.50 WIB. Lima menit kemudian, giliran Idrus yang datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video: 'Idrus Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTU Riau'
"Nggak (tahu), di situ saya hanya katakan dipanggil sebagai saksi terkait dengan tersangka saudara Eni dan saudara Johannes Kotjo," kata Idrus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini sendiri, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dia diduga menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sedangkan keterkaitan Idrus Marham sendiri berawal dari undangannya kepada Eni untuk datang ke kediamannya dalam acara ulang tahun anaknya. Saat itulah Eni ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli lalu.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, antara lain kediaman para tersangka, ruang kerja Eni, rumah pribadi Dirut PLN Sofyan Basir, kantor pusat PLN, hingga kantor PJBI.