"Uang tunai senilai Rp 3,5 miliar yang ada ini adalah pengembalian kerugian negara dari korupsi dana hibah 3 yayasan di Kubar dari terdakwa Prof Teja," ucap Kajari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, kepada detikcom, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya ini, terdakwa Prof Teja sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dan dari aset yang disita berupa gedung dan tanah serta bangunan, diperkirakan bernilai Rp 4 miliar lebih jika dilelang nantinya," ujarnya.
Terkait proses sidang, Syarief menjelaskan, JPU telah menuntut Prof Teja dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Selain itu, Teja diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar.
"Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Samarinda pada Senin, 30 Juli 2018, ini," ujar Syarief.
Eksekusi uang ini dilakukan langsung di BRI Cabang Sendawar, Ruko 4 & 5, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Petugas BRI langsung memasukkan uang itu ke rekening negara. (rvk/asp)