"Ada beberapa yang nanti akan diungkapkan dalam persidangan. Yang jelas ada tiga hal yang dalam permohonan PK. Novum baru, pertentangan hukum dan kekhilafan hakim," ucap Choel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Choel menyebutkan permohonan PK merupakan hak bagi setiap terpidana yang terjerat hukum yang ingin mendapatkan keadilan. Dia berharap proses permohonan PK itu terdapat keadilan. Sehingga ia juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan PK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu hak kita dalam hukum, apabila sudah menjalani proses kita masih mempunyai hak untuk keadilan. Jalan terakhir ini yang coba saya tempuh PK agar mudah-mudahan mendapat keadilan," tutur dia.
"Insyaallah dikabulkan, doanya yang baik," imbuh Choel.
Dalam kasus ini, Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel maupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah. (fai/dhn)