"Ada metodologi yang kita lakukan, kita surati MA agar yang menangani perkara yang bersangkutan untuk bersikap objektif dan transparan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Namun, KY tidak melarang siapa pun mengajukan PK karena merupakan hak individu. KY memastikan, dalam proses tersebut keputusan yang diambil akan dipantau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PK hak setiap individu. Setiap terpidana kalau dia menemukan putusan itu ada kekeliruan yang nyata dari hakim kemudian ada novum atau bukti baru, silakan saja. Itu hak. Nanti putusannya kita pantau," tutur Jaja.
Dalam jeda waktu berdekatan, sejumlah terpidana korupsi mengajukan PK di antaranya ada nama mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. Terkini, ada 3 koruptor yang juga mengajukan PK yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Anggota DPRD DKI M Sanusi, hingga Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini