Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan kejadian terjadi di Gang Masjid RT 04/09, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (17/7). Kejadian berawal saat korban Suherman dan Reynaldi sedang mengendarai mobil, tiba-tiba pelaku menghentikan mobil korban dan menuduh telah menabraknya.
"Jadi korban itu sedang mengendarai mobil boks tiba-tiba dari arah belakang muncul dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung menghentikan korban, selanjutnya pelaku menuduh korban ini telah menyerempet pelaku," kata AKP Tom dalam keterangannya, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom menjelaskan para pelaku lalu memaksa dan mengancam korban untuk menganti rugi. Karena tidak merasa menabrak, korban sempat menolak untuk memberikan ganti rugi.
Tom menambahkan korban lalu dipukul dan didorong oleh pelaku hingga terjatuh. Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan uang tunai Rp 100.000 dan sebuah ponsel kepada pelaku.
"Pelaku sempat mendorong dan memukul badan korban Suherman, karena takut, maka Suherman memberikan uang Rp 100 ribu kepada AK. Pelaku tidak mau, namun karena saksi sudah tak memiliki uang lagi dan pelaku tetap memaksa, akhirnya diberikan satu buah ponsel milik Reynaldi," jelas Tom.
Atas kejadian itu, Polsek Cakung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AK di rumahnya di Cilincing. Tom mengatakan AK mencoba melarikan diri saat disuruh menunjukan lokasi pelaku lain. Polisi pun melumpuhkan AK dengan menembak kakinya.
"Pelaku AK mencoba melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan namun tetap tidak diindahkan, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanannya," terang Tom.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor dan ponsel milik korban. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial A.
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini