Dirangkum detikcom, Rabu (18/7/2018), dalam sidang dakwaan, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hukuman maksimal untuk pasal dakwaan tersebut ialah 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut uang jemaah juga diberikan kepada Ery Ramdani, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Ery diberi uang, mobil, hingga vila mewah senilai Rp 10 miliar.
"Terdakwa Ery sudah merekrut sebanyak-banyaknya dengan melakukan lebih dari seribu orang sehingga mendapatkan Rp 10 miliar," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/7).
Dalam program tersebut, SBL menggunakan skema multilevel marketing (MLM) dalam menjalankan bisnisnya. Cara ini juga bisa dikatakan sebagai sistem menabung calon jemaah. Dalam sistem tersebut, Aom membuat promo menarik. Calon jemaah haji dan umrah diminta membayar down payment (DP) dengan harga sangat murah, yakni Rp 1 juta.
Hasilnya? Belasan ribu orang tergiur dan tertipu. Periode 2017 sampai Januari 2019, total ada 30.495 jemaah umrah yang mendaftar. Namun, dari jumlah tersebut, sedikitnya 12.845 jemaah tak bisa berangkat. Beberapa orang sudah membayar lunas dan ada yang masih mencicil.
Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari terdakwa. (rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini