Tipu-tipu Tamu Allah Terancam 20 Tahun Penjara

Tipu-tipu Tamu Allah Terancam 20 Tahun Penjara

Rivki - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 21:12 WIB
Sidang penipuan travel umrah PT SBL (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - PT Solusi Balad Lumampah (SBL) gagal memberangkatkan belasan ribu jemaah haji. Akibat perbuatannya, pimpinan SBL Aom Juang Wibowo dan stafnya Ery Ramdani terancam penjara 20 tahun.

Dirangkum detikcom, Rabu (18/7/2018), dalam sidang dakwaan, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hukuman maksimal untuk pasal dakwaan tersebut ialah 20 tahun penjara.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan juga terkuak jumlah total uang 12 ribuan jemaah yang ditipu Aom-Ery. Total ada Rp 231.210.000.000 atau Rp 231 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk membelanjakan kepentingan pribadi Aom, seperti kendaraan mewah, sebidang tanah, dan kantor SBL.

Jaksa menyebut uang jemaah juga diberikan kepada Ery Ramdani, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Ery diberi uang, mobil, hingga vila mewah senilai Rp 10 miliar.

"Terdakwa Ery sudah merekrut sebanyak-banyaknya dengan melakukan lebih dari seribu orang sehingga mendapatkan Rp 10 miliar," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/7).



Dalam program tersebut, SBL menggunakan skema multilevel marketing (MLM) dalam menjalankan bisnisnya. Cara ini juga bisa dikatakan sebagai sistem menabung calon jemaah. Dalam sistem tersebut, Aom membuat promo menarik. Calon jemaah haji dan umrah diminta membayar down payment (DP) dengan harga sangat murah, yakni Rp 1 juta.

Hasilnya? Belasan ribu orang tergiur dan tertipu. Periode 2017 sampai Januari 2019, total ada 30.495 jemaah umrah yang mendaftar. Namun, dari jumlah tersebut, sedikitnya 12.845 jemaah tak bisa berangkat. Beberapa orang sudah membayar lunas dan ada yang masih mencicil.

Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari terdakwa. (rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads