Gagal Berangkatkan Ribuan Orang ke Makkah, Ini Cara SBL Gaet Jemaah

Gagal Berangkatkan Ribuan Orang ke Makkah, Ini Cara SBL Gaet Jemaah

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 15:49 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - PT Solusi Balad Lumampah (SBL) gagal memberangkatkan belasan ribu jemaah haji dan umrah dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. SBL pimpinan Aom Juang Wibowo punya cara tersendiri untuk menggaet calon jemaah.

Sistem perekrutan calon jemaah haji dan umrah tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/7/2018) siang.

Dalam surat dakwaan disebutkan Aom bersama seorang stafnya Ery Ramdani menggunakan skema multi level marketing (MLM) dalam menjalankan bisnisnya. Sistem MLM dilakukan dengan cara membuat program 'sahabat SBL'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Idenya datang dari terdakwa (Aom) dengan sistem menabung atau MLM," ujar jaksa penuntut umum Kejati Jabar Alwie saat membacakan surat dakwaan.

Dalam sistem tersebut, Aom membuat promo menarik. Calon jemaah haji dan umrah diminta membayar down payment (DP) dengan harga sangat murah yakni Rp 1 juta.

"Lalu terdakwa Ery seolah-olah memberikan kemudahan kepada para calon jemaah umrah dengan cara menabung selama 40 kali dengan biaya mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 650 ribu per bulan," tuturnya.



Selain itu, SBL juga kerap menggelar seminar yang dilakukan di kantor SBL di Jalan Asia Afrika Bandung. Dalam seminar itu, Aom dan Ery dengan gencar mempromosikan berbagai kemudahan untuk berangkat umrah dan haji.

"Giurannya dengan kalimat semua serba pasti ditambah harga yang relatif murah," katanya.

Usaha Aom membuahkan hasil. Hingga akhirnya muncul cabang-cabang SBL di beberapa tempat di Indonesia. Bahkan periode tahun 2017 sampai Januari 2019, total ada 30.495 jemaah umrah yang mendaftar.

Namun, dari jumlah tersebut sedikitnya 12.845 jemaah tak bisa berangkat. Beberapa jemaah tersebut sudah membayar lunas dan ada yang masih mencicil.

Gagal berangkatnya para jemaah tersebut membuat Polda Jabar turun tangan. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Aom dan Ery atas dugaan penipuan.

Aom didakwa pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads