Diah Anggraeni Ngaku Tak Tahu Alasan Review Lelang Proyek IPDN

Diah Anggraeni Ngaku Tak Tahu Alasan Review Lelang Proyek IPDN

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 19:28 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sumbar. Diah mengaku tak tahu soal alasan review lelang proyek itu.

Awalnya, jaksa KPK menjelaskan soal dugaan pelanggaran lelang saat proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar. Salah satunya soal dokumen kualifikasi yang kurang transparan.

"Dokumen kualifikasi kurang transparan, yaitu menggunakan sistem gugur, tetapi tidak dinyatakan hal-hal yang menggugurkan, tidak mensyaratkan pelelangan yang harus dimiliki, dan tenaga ahli yang minimal harus ada," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat sidang terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Temuan pelanggaran itu disebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diketahui oleh Diah Anggraeni. Namun, Diah mengaku tak tahu alasan adanya review itu.

"Mungkin Pak Menteri (Gamawan) punya staf khusus dari BPKP, mungkin ini saran dari beliau, saya tidak tahu. Namun, yang jelas, ini adalah satu langkah kehati-hatian dari Kemendagri di dalam untuk memberikan penetapan pemenang lelang," ucap Diah.


Jaksa kemudian memerinci kembali dugaan pelanggaran proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa. Ketika itu panitia disebut tidak mencantumkan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan.

"Panitia pengadaan tidak mencantumkan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan dan tidak mewajibkan penyedia melakukan pekerjaan yang dilaksanakan dan tidak mewajibkan penyedia untuk kerja sama dengan usaha kecil," tutur dia.

"Jadwal pelelangan, khususnya pengambilan rekening lelang dan pemberian penjelasan, menyimpang karena terlalu singkat dari batas waktu minimal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010," lanjut jaksa KPK.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri Dudy Jocom melakukan korupsi Rp 4,2 miliar terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar. Perbuatan Dudy itu disebut menguntungkan orang lain dan korporasi.

Dudy Jocom diangkat sebagai pejabat pembuat komitmen pada 2010. Kemudian Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni membentuk panitia pengadaan barang dan jasa terkait lelang proyek pembangunan IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. PT Hutama Karya diumumkan sebagai pemenang lelang. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads