Jebret! Ini Duit Segunung Rp 4,2 M dari Koruptor di Sumut

Jebret! Ini Duit Segunung Rp 4,2 M dari Koruptor di Sumut

Rivki - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 14:02 WIB
Ekskusi uang pengganti/Foto: ist
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi uang hasil korupsi Rp 4,2 miliar. Eksekusi itu terkait dengan kasus korupsi alkes di RSUD Panyabungan.

Kajari Mandailing Natal, Arif Zahrulyani, mengatakan, eksekusi uang pengganti itu berasal dari kasus korupsi alkes dengan 3 terpidana. Para terpidana itu ialah, Asrul Sani (ketua pengadaan), Ignatius Herman Titus (direktur) dan Bidasari (PTTK).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejari Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil mengeksekusi uang pengganti yang diderita negara sebesar Rp 4.217.501.687.00," ucap Arif kepada detikcom, Rabu (18/7/2018).

Ketiga terpidana itu sudah divonis penjara dan berkekuatan hukum tetap. Tito divonis 1,5 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar tersebut.

"Ignatius Herman telah dieksekusi dan menjalani pidananya di LP Sukamiskin Bandung," ungkapnya.



Eksekusi uang pengganti dilakukan di Bank BRI Cabang Penyabungan. Eksekusi dilakukan Selasa (17/7).

"Mereka sudah membayar uang penggantinya dan sudah kita setor ke kas negara melalui BRI," tuturnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads