Kajari Mandailing Natal, Arif Zahrulyani, mengatakan, eksekusi uang pengganti itu berasal dari kasus korupsi alkes dengan 3 terpidana. Para terpidana itu ialah, Asrul Sani (ketua pengadaan), Ignatius Herman Titus (direktur) dan Bidasari (PTTK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terpidana itu sudah divonis penjara dan berkekuatan hukum tetap. Tito divonis 1,5 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar tersebut.
"Ignatius Herman telah dieksekusi dan menjalani pidananya di LP Sukamiskin Bandung," ungkapnya.
Eksekusi uang pengganti dilakukan di Bank BRI Cabang Penyabungan. Eksekusi dilakukan Selasa (17/7).
"Mereka sudah membayar uang penggantinya dan sudah kita setor ke kas negara melalui BRI," tuturnya. (rvk/asp)











































