"(Saksi diperiksa di sidang besok) Pak Boediono," ucap pengacara Syafruddin, Hasbullah, kepada detikcom, Rabu (18/7/2018).
Selain Boediono, pengacara Todung Mulya Lubis juga akan menjadi saksi. Hasbullah menilai Boediono yang merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan KKSK dianggap mengetahui pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hasbullah menyebutkan Todung merupakan tim bantuan hukum (TBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat itu tim bantuan hukum hanya lapor kepada KKSK bukan BPPN.
"Pak Todung konfirmasi bahwa TBH hanya lapor kepada KKSK bukan kepada BPPN, sehingga masukan TBH hanya untuk KKSK. Sedangkan keputusan KKSK 7 Oktober 2002 tidak memerintahkan Pak SAT untuk menagih SN (Sjamsul Nursalim) Rp 4,8 triliun," tutur Hasbullah.
Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul. (fai/dhn)











































