"Perbaikan kami sampaikan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan sebagai bentuk konsistensi. Sekiranya, perkara ini bisa jadi prioritas untuk diperiksa," kata salah satu pemohon, Direktur Perludem Titi Anggraini, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekiranya perkara ini bisa diputus dengan cepat sehubungan dengan (pendaftaran) pemilu yang akan digelar 4 Agustus 2019," sebutnya.
Titi kemudian menilik kembali gugatan terkait syarat pencapresan yang pernah diajukan presiden keempat Abdurrahman Wahid (Gusdur) itu. Ia menyebut MK mampu memutus perkara tersebut dengan cepat.
"Sebut saja pengujian syarat capres yang diajukan oleh mantan presiden Abdurrahman Wahid itu diajukan pada tanggal 19 April 2004 dan diputuskan oleh MK pada 23 April 2004," ungkap Titi.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya yakin MK memiliki kredibilitas dan berkompeten untuk menyelesaikan gugatan itu dengan cepat.
"Jadi Mahkamah punya kredibilitas dan juga kompetensi untuk memeriksa cepat dan memprioritaskan perkara ini," tutupnya. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini