Petitum putusan yang diajukan para pemohon sebelumnya meminta agar seluruh Pasal 222 UU Pemilu dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyampaikan, pihak pemohon juga mengubah posisi petitum provisi 'pemberlakuan putusan berlaku efektif sejak putusan dibacakan dan berlaku sejak Pilpre 2019' menjadi petitum pokok perkara. Juga, Heriyanto menambahkan, ada penambahan frasa 'calon wakil presiden' di samping calon presiden.
"Perbaikan selanjutnya posisi petitum provisi. Itu kami turunkan jadi petitum pokok perkara. Kita juga menambahkan frasa calon wakil presiden di setiap frasa calon presiden," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra mengatakan, perubahan yang telah disampaikan oleh pihak pemohon tersebut akan dibawa dalam Rapat Pemusyawarahan Hakim (RPH).
"Panel akan menyapaikan kepada RPH. RPH lah yang nanti akan menantukan permohonan ini. Kami tunggu perkembangan dari panitera," ujar Saldi di kesempatan yang sama. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini