Berkas 4 Tersangka Abu Tours Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas 4 Tersangka Abu Tours Dilimpahkan ke Jaksa

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 12:04 WIB
Abu Hamzah Mamba (berjenggot) ditahan bersama 2 rekannya. (m bakrie/detikcom)
Makassar - Polda Sulsel telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang oleh Abu Tours. Berkas keempat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar.

"Proses penyidikan untuk Abu Tours sudah berjalan dan sudah ada 4 tersangka dan 4 berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan," kata Kasubdit IV Ditkrimsus Polda, Kompol Trihanto Nugroho di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Rabu (18/7/2018).

Trihanto mengatakan berkas perkara ini dilimpahkan terpisah untuk masing-masing tersangka. Saat ini, penyidik tinggal menunggu Kejaksaan agar persidangan segera berlangsung.

"Kita menunggu jaksa untuk sampai pada titik penuntutan," ujarnya.

Terkait putusan praperadilan yang menolak permohonan pemohon dari PT Ayu Berga soal penyitaan aset Abu Tours, Trihanto mengaku senang dengan hasil itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah hak yang bagus untuk proses penyidikan Abu Tours. Intinya kami bekerja untuk masyarakat dalam kasus Abu Tours ini," ucapnya.
Berkas 4 Tersangka Abu Tours Dilimpahkan ke JaksaFoto: Istri CEO Abu Tours, Nusyariah jadi tersangka dan ditahan (ist.)

Berikut daftar tersangka kasus Abu Tours:

1. Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin.
2. CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (37).
3. Istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur.
4. Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim.

Keempatnya diduga melakukan serangkaian perbuatan penipuan jemaah umrah dengan menggunakan bendera Abu Tours. Setelah dana terkumpul hingga triliunan rupiah, uang itu lalu dicuci ke berbagai bisnis Hamzah Mamba. Akibatnya, jemaah terlantar dan tidak berangkat ke tanah suci. (fiq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads