Pernah Divonis 10 Tahun Bui, Akankah Tommy Disahkan Jadi Caleg?

Pernah Divonis 10 Tahun Bui, Akankah Tommy Disahkan Jadi Caleg?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 10:56 WIB
Foto: Ketum Partai Berkarya Tommy Soeharto
Jakarta - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto jadi calon legislatif untuk Daerah Pemilihan di Papua. Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu didaftarkan oleh Partai berkarya ke KPU, kemarin.

"Kenapa memilih Papua, saya pun sempat bertanya kepada beliau, kenapa akhirnya memilih Papua. Saya baru akhir-akhir ini memahami ternyata kegandrungan tokoh Tommy Soeharto terhadap rakyat kecil dan daerah terpinggirkan di republik ini," kata Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin (17/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pendaftaran bakal caleg, KPU masih akan melakukan verifikasi hingga meminta masukan masyarakat. Sehingga siapapun yang telah didaftarkan kemarin, belum tentu masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT).

Persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon legislatif (caleg) sudah tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018. Salah satu syaratnya adalah tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih. Berikut kutipannya:

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Tommy pernah divonis 10 tahun penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis ini 5 tahun lebih ringan dari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan empat tindak pidana yang dituduhkan jaksa. Pada akhir 2006 Tommy dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.



Setelah bebas, Tommy juga pernah mendaftarkan diri sebagai calon Ketum Golkar pada tahun 2009. Saat itu dia mengklaim telah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebetulnya syarat pada Pasal 7 Ayat (1) PKPU 20/2018 masih ada pengecualiannya. Hal itu tertulis di pasal (4). Berikut kutipannya:

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:

a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Lalu, apakah KPU akan menetapkan Tommy sebagai calon legislatif? (bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads