Kisah mistis ini diungkapkan oleh pegiat sejarah yang menemukan barang tersebut di toko kayu loak, Ugrasena Pranidhana. Ia mengaku ditawari barang itu oleh pedagang kayu loak. Si pedagang ketakutan dan mendapati beberapa kisah mistis setelah diberi tahu dagangannya merupakan curian dari rumah bersejarah.
"Dia mengalami beberapa kejadian. Anaknya sakit-sakitan dan dia sendiri sering mendapat mimpi aneh," kata Ugrasena di gedung Yayasan Lembaga Cornelis Chasetelein (YLCC), Jalan Pemuda, Depok, Selasa (17/7/2018) sore.
Uki, sapaan akrab Ugrasena, mengaku penjual kayu loak itu sudah lama menjadi langganannya. Si pedagang tahu ia suka berbagai kayu unik dan kuno.
Pada pertengahan Juni 2018, si pedagang menawarinya kayu balok dan ornamen yang terbelah menjadi beberapa bagian seharga Rp 25 juta. Awalnya Uki merasa ragu atas tawaran itu. Tapi ia lantas minta foto ornamen yang dimaksud. Ternyata, ketika foto diterima, ia mengenali ukiran itu sebagai salah satu ukiran angin-angin di Rumah Cimanggis.
Rumah itu merupakan peninggalan Gubernur VOC ke-29, Petrus Albertus Van Der Parra, yang berkuasa pada 1761-1775. Bangunan itu ditinggali oleh istri kedua Van Der Parra, Yohana Van Der Parra, dengan kedua anaknya.
Ketika detikcom bertandang ke rumah itu pada akhir Maret 2018, kondisi bangunan sudah rusak. Bagian depan dan tengah atap rumah jebol. Namun ornamen tersebut masih terpasang di atas pintu kamar tidur di sisi kiri rumah. Kamar itu diyakini merupakan milik anak pertama Van Der Parra. Namun pada akhir Juli, ketika detikcom mengecek kembali, ornamen itu sudah hilang.
Uki memberitahukan temuannya kepada beberapa rekan pegiat sejarah Depok yang tergabung dalam Komunitas Sejarah Depok (KSD), termasuk sejarawan JJ Rizal. Mereka memberikan kesimpulan yang sama bahwa barang itu merupakan bagian dari Rumah Cimanggis.
Uki dan Rizal lantas mendatangi pedagang tersebut. Mereka memberi tahu bahwa menjual barang itu bisa dijerat dengan pidana. Si pedagang pun merasa takut dan memberikan barang tersebut kepada mereka.
"Dia tidak tahu, dan sudah baik memberikan kepada kami untuk dikembalikan kepada negara. Bahkan dia mau rugi karena sudah membeli barang itu sekitar Rp 1,3 juta," jelas Uki.
JJ Rizal menyebutkan kondisi Rumah Cimanggis memang rentan dijarah. Rumah itu tak terlindungi karena Wali Kota Depok belum juga meneken rekomendasi Tim Peneliti Cagar Budaya (TPCB) Jawa Barat untuk menetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Perwakilan Keamanan Kementerian Agama, yang kini menguasai tanah di sekitar rumah Cimanggis, Iptu Hendrikus Arian Jentora, menyebutkan penjagaan Rumah Cimanggis cukup sulit. Beberapa jalan kecil menuju rumah itu tak terawasi.
"Bahkan kami sudah galak kepada semua yang datang ke sana. Jadi maaf kalau kami selama ini galak. Tetapi kami akan rapatkan keamanan," jelasnya ketika acara serah-terima ornamen angin-angin Rumah Cimanggis di gedung YLCC. (ayo/jat)