"Ini pelajaran bagi kita semua bahwa tidak boleh sembarangan orang membuat tuduhan yang nggak punya bukti," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Pernyataan Fahri itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dia mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, penyidik udah sampai pada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menentukan bahwa perkara ini naik kepada penyidikan dan tentu akan ada tersangkanya," ujarnya.
Namun Fahri enggan terburu-buru menyebutkan sosok tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Itu wilayah penyidik. Tapi kami yang jelas udah diberi tahu bahwa ini sudah naik penyidikan. Artinya, ditemukan dua alat bukti bahwa seseorang sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Siapa orangnya, nggak usah terlalu detaillah nanti repot," urai dia.
Lebih lanjut, Fahri juga menyatakan laporan ini hanya ditujukan untuk Sohibul Iman. Dia tak ingin kasus ini merembet ke pihak lain, kecuali ada putusan pengadilan yang membuktikan demikian.
"Memang ada perdebatan apakah perlu dikembangkan pada pihak lain karena ada pihak yang mau menjadi terlibat, dalam hal ini Ketua Majelis Syuro. Saya bilang nggak, saya batasi pada Sohibul. Adapun kalau nanti di pengadilan memang dianggap ada proses yang memungkinkan ke arah sana, tentu saya akan ambil keputusan, tapi tentu setelah persidangan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Fahri menyebut telah membawa bukti yang cukup lengkap. Selain itu, dia mengatakan ada 12 saksi yang telah diperiksa hingga kasus ini naik ke penyidikan.
"Yang saya bawa cukup lengkap karena bawa video, 12 saksi udah diperiksa, ahli pidana bahasa juga sudah diperiksa," tuturnya.
(knv/mea)