BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba

BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 14:41 WIB
BNN sita aset hasil perdagangan narkotika senilai Rp 3,9 miliar (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,39 kg. BNN mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 3,9 miliar.

Kasus ini bermula pada Minggu (27/8/2017) lalu saat BNN menangkap 5 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Salah satu pelaku yang ditangkap ialah Irawan alias Dagot yang merupakan WN Malaysia yang jadi narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalbar.

"Dari pengembangan ini kita dapat menangkap Feni sebagai pengelola uang Irawan. Pada Rabu (21/3) BNN mengamankan Intan sebagai pemilik rekening. Hasil perdagangan narkoba itu dicuci melalui tersangka (Intan) di uang dalam rekening," kata Kepala BNN Heru Winarko di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Barang bukti uang tunaiBarang bukti uang tunai (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Heru menjelaskan, Irawan meminta suami Intan yang juga WN Malaysia untuk membuka perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu sebagai kedok untuk mencuci uang hasil penjualan narkotika itu.

"Jadi perusahaan ini atas nama tersangka (Intan). Tersangka dulu pernah bekerja di Malaysia, menikah dengan WN sana dan meminta yang bersangkutan membuat perusahaan di Indonesia yang dalam kegiatannya nggak ada. Jadi kegiatannya menampung uang hasil narkoba, tapi ya terdaftar perusahannya," kata Heru.

Suami Intan saat ini masih berada di Malaysia. BNN masih menelusuri aliran-aliran dana tersebut.

Intan sendiri diamankan pada Rabu (21/3) lalu di daerah Riau. Intan menjabat sebagai direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. Dua perusahaan itulah yang dijadikan tempat pencucian uang.

Barang bukti lain yang disitaBarang bukti lain yang disita (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

"Ini kita sudah tracing dan press rekeningnya. Ada beberapa rekening kita cairkan untuk dijadikan barbuk. Besok sudah harus dikirimkan ke kejaksaan sudah P21 tahap 2 sehingga bukti semua kita kirim ke kejaksaan," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu rekening bank swasta sebesar Rp 526 juta, rekening di bank negeri sebesar Rp 1,6 miliar, dan satu unit rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp 1,8 miliar. Atas perbuatannya, tersangka Intan diganjar hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka Intan diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 137 huruf b UU No 35/2009 tentang narkotika serta Pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Heru. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads