Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/7/2018), terlihat delapan orang tim KPK keluar dari gedung pada pukul 00.20 WIB.
Saksikan juga 'Dirut PLN: KPK Geledah Ruangan yang Berkaitan Proyek PLTU Riau-1'
Mereka membawa tiga kardus berwarna cokelat dan tiga koper berukuran besar. Koper dan kardus tersebut langsung dimasukkan ke dalam lima mobil yang telah menunggu di depan lobi gedung. Belum diketahui apa saja yang disita KPK dari kantor PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK sendiri telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini