"Cukup banyak dokumen terkait Riau-1 yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerja sama sejumlah pihak di kasus ini. Ada juga barang bukti elektronik yang diamankan, di antaranya CCTV dan alat komunikasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
Namun Febri enggan menyebut dari lokasi mana barang bukti yang disita KPK itu berasal. Menurutnya, saat ini penggeledahan di beberapa tempat masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan penggeledahan yang masih berlangsung saat ini adalah di kantor PLN dan kantor PJB Indonesia Power. Sementara itu, penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah selesai.
"Ruang kerja EMS (Eni Maulani Saragih) telah selesai. (Penggeledahan di kantor) PLN dan PJB tadi masih berlangsung. Untuk lokasi PJB, Dirut baru saja sampai di lokasi," tuturnya.
"Sekali lagi, kami harap semua pihak koperatif," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK sendiri telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini