Menurut pihak Saudi Airlines, hak-hak perusahannya itu sudah diakui oleh UU.
"Soal hak tanggungan sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Di situ jelas dengan tegas mengatur tata cara serta hak-hak dan teknis pelaksanaan hak tanggungan juga status hukumnya dan juga kaitannya dengan UUPA," kata kuasa hukum PT Ayuberga GSA Saudia Arabian Airlines, Herdiyan Saksono, kepada detikcom, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang disita seperti rumah di Makassar, Cinere, dan ruko di Makassar.
"Apakah hal ini ada hubungannya dengan korban Abu Tours? Korban yang mana? Apakah kami bukan korban? Menurut hemat saya, hubungan antara kami dan ABT sudah selesai karena jemaahnya sudah terbang dan muncul wanprestasi dari Abu Tours yang menyebabkan kami sebagai pemegang hak tanggungan berhak untuk mengeksekusi benda tersebut," cetusnya.
Dalam kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:
1. Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin
2. CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba
3. Istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur
4. Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M Kasim
"Nah korban yang mana itu berusaha menzalimi kami sebagai pemegang hak tanggungan. Dan ada pihak-pihak yang mengompori korban lainnya yang awam hukum untuk mencampuradukkan segalanya untuk mengambil keuntungan pribadi," pungkasnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini