"Ada hak kami, karena kami telah menerbangkan orang dan klien kami merasa dirugikan," kata penasihat hukum Saudi Airlines, Afriady Putra, di PN Makassar, Sulsel, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, pihak Abu Tours telah menjalin kerja sama dengan kliennya dalam kerja sama transportasi jemaah. Namun, hingga saat ini kliennya tidak mendapat pembayaran dari pihak Hamzah Mamba selalu pemilik Abu Tours.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Jerit Tangis Prabowo Perjuangkan Nasib Jemaah Korban Abu Tours':
"Yang jelas, dia punya tanggungan terhadap kami karena dia (Abu Tours) punya perjanjian dengan kami," ujarnya.
Dalam sidang yang diketuai Suratno ini, dihadirkan juga saksi ahli pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa. Dalam kesaksiannya, Eva meminta agar soal istilah korban dalam kasus ini harus betul diperhatikan.
"Harus betul-betul diketahui siapa korbannya. Kalau dikatakan ini Ponzi, kan artinya orang yang berangkat umrah adalah pelaku pasif karena menikmati hasilnya juga daripada jemaah yang belum berangkat," terangnya.
Rencananya, sidang kembali akan digelar pada Senin, 16 Juli mendatang, di PN Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini