Hendarman Janji Tidak SP3 Kasus Korupsi Dana Tantiem PLN

Hendarman Janji Tidak SP3 Kasus Korupsi Dana Tantiem PLN

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 15:03 WIB
Jakarta - Kasus korupsi PLN yang kini tengah dikaji ulang diisukan akan dihentikan alias di-SP3. Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji memastikan kasus PLN tidak akan dipetieskan."Saya kan pernah mengatakan (tidak akan mengeluarkan SP3 untuk kasus yang ditanganinya)," kata Hendarman saat dikonfirmasi isu tersebut di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2005). Hendarman belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja yang merupakan mantan komisaris PT PLN. "Lihat saja nanti, kalau sudah lengkap," katanya.Kasus dugaan korupsi PLN bermula dari laporan Serikat Pekerja PT PLN mengenai pembagian tantiem. Dana tantiem itu pada tahun 2003 dibagikan kepada direksi dan komisaris PT PLN yang totalnya mencapai Rp 4,3 miliar. Padahal saat itu PT PLN tengah rugi Rp 3 triliun.Hendarman pernah mengaku pusing menangani kasus dana tantiem PLN. Pengakuan itu disampaikan Hendarman setelah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan kasus itu dikaji ulang. Dari hasil kaji ulang inilah baru kemudian Kejagung akan mengumumkan tersangka. Padahal sebelumnya dalam eskpose yang dilakukan Kejagung, penyidik sudah menentukan tersangka yang jumlahnya lebih dari tiga orang. Isu yang kemudian beredar menyebutkan, kasus itu akan di-SP3 karena tidak ada bukti awal yang kuat yang menyebutkan pembagian tantiem merupakan tindak pidana. Pemberian dana tantiem dilakukan sesuai prosedur yang benar, yakni melalui RUPS. Kejagung sendiri hari ini meminta keterangan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Daryoko dimintai keterangan mengenai sistem pembagian dana tantiem terhadap direksi. Penyidik, kata Daryoko, masih melakukan investigasi mengenai dasar hukum pemberian tantiem, bonus dan jasa produksi. Menurut Daryoko, pembagian dana tantiem tak bisa disamakan dengan pemberian jasa produksi maupun yang lainnya. Dana tantiem, kata Daryoko, sudah mempunyai dasar hukum yang jelas. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995, dana tantiem diambil dari laba bersih. Sedangkan jasa produksi belum memiliki aturan."Jadi kalau karyawan menerima jasa produksi, tak bisa disalahkan. Karena memang dasar hukumnya belum ada dan itu lagi diperdebatkan," kata Daryoko. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini