"Pengakuan Joseph benar dia pernah menyuruh push-up terhadap pelanggar sepeda motor yang mencoba naik jembatan Casablanca pada Kamis, 12 Juli 2018, pukul 17.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (16/7/2018).
Secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau masyarakat melapor bila menemukan polisi gadungan yang mencoba menipu para pengendara. Menurut Yusuf, masyarakat bisa membedakan polisi gadungan dengan polisi asli dari atribut dan jumlah polisi yang melakukan razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joseph saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dia diduga mendapatkan uang pungutan liar (pungli) sebesar Rp 520 ribu dari tiga kali aksinya.
Joseph sebelumnya diamankan di JLNT Casablanca, Minggu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu dia tengah melakukan pungli terhadap pengendara yang melintas di lokasi.
Saat diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), Joseph memperlihatkan KTA atas nama Tonargogo Sihombing saat berpangkat ajun komisaris polisi (AKP). Kepada anggota Polantas, dia mengaku Tornagogo adalah ayahnya. (knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini