"Kami dari pimpinan DPR dan anggota DPR sangat prihatin, masih ada juga anggota DPR yang terkena OTT KPK," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Agus meminta kasus hukum tersebut diserahkan sepenuhnya ke KPK. Dia juga berharap anggota DPR lainnya dapat menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota DPR sudah tahu bahwa memperoleh uang yang tidak wajar pasti akan menerima akibatnya sehingga kami yakini bagi anggota dewan yang lain yang tentunya pasti berpikiran yang terbaik pasti tidak mungkin melakukan hal-hal seperti itu," imbuh Agus.
Eni ditangkap KPK ketika sedang berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. Saat itu, Eni datang sebagai undangan dalam pesta ulang tahun anak Idrus.
KPK menyebut Eni melakukan transaksi suap sebelum berada di rumah Idrus. Sejauh ini, KPK menyampaikan belum ada keterkaitan Idrus dalam perkara Eni.
Eni disebut menerima suap dari pengusaha atas nama Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini