Polda Digugat soal Penyitaan Rumah Mewah Abu Tours hingga Kantor

Polda Digugat soal Penyitaan Rumah Mewah Abu Tours hingga Kantor

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 09:44 WIB
Rumah di Cinere, Depok, disita Polda Sulsel. (zunita/detikcom)
Makassar - Polda Sulsel menyita sejumlah aset Abu Tours terkait dugaan pencucian uang atas uang jemaah yang mencapai Rp 1,6 triliun. Penyitaan ini digugat lewat jalur praperadilan.

Salah satu gugatan dilayangkan oleh Andri AB Bermawi. Sebagaimana dikutip dari SIPP PN Makassar, Senin (16/7/2018), gugatan itu didaftarkan ke PN Makassar dengan Nomor 8/Pid.Pra/2018/PN Mks. Andri keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda, yaitu:
Polda Digugat Soal Penyitaan Rumah Mewah Abu Tours hingga Kantor

1. Satu unit rumah tinggal di Jalan Dg Tata Raya, Perumahan Permata Mutiara Blok K.
2. Satu unit rumah tinggal di Jalan Talasalapang III No. 18 Kota Makassar
3. Sebuah ruko/gudang di Alabaik Group, Jalan Kakatua/Pajongga Dg Alie No. 18 D, Kota Makassar
4. Satu ruko Divisi Handling di Jalan Bajigau No. 32 A, Kota Makassar
5. Satu unit ruko koperasi Abu Tour, di Jalan Bajigau No. 32 C, Kota Makassar


6. Satu ruko untuk percetakan Abu Tour Alika Printing, di Jalan Bajigau No. 32 F, Kota Makassar
7. Satu unit rumah tinggal di Jalan Tanggul Tanggul Patompo
8. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Gandul RT001 RW004 Belakang Toko Ahad Mart
9. Sebuah rumah di Jl Bukit Cinere Raya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, belum diketahui identitas Andri. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads