Pernikahan dini itu terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kamis (12/7) pukul 20.30 Wita. Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno mengatakan saat menikah, pengantin wanita IB diwakilkan oleh wali nikah. Padahal pada kenyataannya dia masih memiliki saudara laki-laki.
"Sudah dinikahkan siri ternyata secara agama nggak sah. Pengantin wanita ini mempunyai saudara laki-laki. Pas dinikahi ini kan wali nikah, jadi secara agama nggak sah. Tidak memenuhi syarat. Besok kita akan mengundang lagi pihak terkait seperti pengadilan agama, MUI untuk mencari solusi ke depan," ujar Bagus saat dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si perempuan ini ikut neneknya. Alasan neneknya menikahkan karena sudah 10 hari cucunya ini tinggal bersama pengantin laki-laki. Jadi takut aib atau dosa," kata Bagus.
ZA dan IB saat ini juga diketahui tidak melanjutkan pendidikan. Keduanya terakhir mengenyam bangku sekolah dasar (SD).
"Iya, Informasi sudah lulus SD," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifai saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/7/2018). (nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini