"Semua milik pemerintah. Indukan bisa diambil dari penangkaran lain ataupun bisa mengambil dari alam ketika masih muda," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno ketika dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2018).
Wiratno mengatakan, seluruh satwa liar merupakan milik negara. Termasuk ratusan buaya yang ada di penangkaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video Warga Sorong bantai 292 Buaya
Untuk PT MLA yang mengelola penangkaran buaya itu, kata Wiratno merupakan perusahaan yang mendapatkan izin untuk pengelolaan penangkaran buaya.
"Itu yang punya izin penangkaran buaya. Buayanya semuanya status hukumnya milik pemerintah. Misalkan orang utan itu milik pemerintah semuanya, walaupun sekarang ada di Taman Safari dan ada di mana-mana," ujar Wiratno.
"Status hukum satwa liar itu milik pemerintah. Pihak perusahaan itu dapat izin dari pemerintah, dalam hal ini izin penangkaran pembesaran buaya," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini