KLHK: 292 Buaya yang Dibantai di Sorong Semuanya Milik Pemerintah

KLHK: 292 Buaya yang Dibantai di Sorong Semuanya Milik Pemerintah

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 15 Jul 2018 16:02 WIB
Lokasi pembantaian buaya di Kabupaten Sorong (Dok Polda Papua Barat)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesalkan peristiwa pembantaian 292 buaya di Sorong. Kementerian memastikan buaya-buaya itu milik pemerintah.


"Semua milik pemerintah. Indukan bisa diambil dari penangkaran lain ataupun bisa mengambil dari alam ketika masih muda," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno ketika dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2018).

Wiratno mengatakan, seluruh satwa liar merupakan milik negara. Termasuk ratusan buaya yang ada di penangkaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua satwa liar itu adalah milik kita," kata Wiratno.


Video Warga Sorong bantai 292 Buaya

[Gambas:Video 20detik]



Untuk PT MLA yang mengelola penangkaran buaya itu, kata Wiratno merupakan perusahaan yang mendapatkan izin untuk pengelolaan penangkaran buaya.

"Itu yang punya izin penangkaran buaya. Buayanya semuanya status hukumnya milik pemerintah. Misalkan orang utan itu milik pemerintah semuanya, walaupun sekarang ada di Taman Safari dan ada di mana-mana," ujar Wiratno.

"Status hukum satwa liar itu milik pemerintah. Pihak perusahaan itu dapat izin dari pemerintah, dalam hal ini izin penangkaran pembesaran buaya," sambungnya.
KLHK: 292 Buaya yang Dibantai di Sorong Semuanya Milik Pemerintah
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads