"Kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 450 juta," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Harry Supriyono dalam keterangannya, Minggu (15/7/2018).
Harry mendapatkan laporan dari Polres Sorong. Dalam laporannya, Polres Sorong menyatakan para warga pada Sabtu (14/7) kemarin, warga mendatangi CV MLA dan kemudian melakukan perusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini video Pembantaian 292 Buaya di Penangkaran oleh warga Sorong
Massa membantai buaya karena seorang warga yang tewas dimakan buaya, atas nama Sugito, saat sedang mencari rumput di sekitar kolam buaya, pada Jumat (13/7/2018) kemarin. Pembantaian buaya itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, pada Sabtu (14/7/2018) pukul 10.30 WIB kemarin, usai pemakaman warga yang dimangsa buaya itu.
Dari 292 buaya, dua ekor milik pemerintah dan 290 ekor adalah aset pemegang izin. Hary menjelaskan penangkaran buaya itu adalah milik PT Mitra Lestari Abadi.
"Polisi melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi terhadap saudara Albert Siahaan selaku pemilik PT Mitra Lestari Abadi dan masyarakat," kata Hary.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini