"MAK suami dari EMS merupakan salah satu pihak yang diamankan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (14/7/2018).
EMS yang dimaksud adalah Eni Maulani Saragih yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Adapun tersangka pemberi suap adalah Johannes Kotjo selaku pemegang saham blackgold natural resources limited.
Selain itu KPK juga mengamankan Tahta Maharaya (staf dan keponakan Eni), Audrey Ratna Justianty (sekretaris Johannes Kotjo), dan 8 orang lain yang terdiri dari sopir, ajudan, staf Eni dan pegawai PT Samantaka.
KPK mengamankan Khadziq bersama dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. "Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Basaria.
Eni dan Kotjo yang berstatus sebagai tersangka ditahan di rutan terpisah. Adapun 11 pihak lain yang status hukumnya tidak ditingkatkan, boleh meninggalkan KPK usai pemeriksaan selesai. (fjp/fjp)











































