Bersama Denpom DAM II Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel, dan kepolisian, tim KLHK mengamankan kedua pelaku berinisial HS dan P pada Rabu (11/07/2018). Mereka diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit alat berat, dan peralatan pertambangan lainnya.
HS selaku pemilik tambang, saat ini telah ditahan di salah satu Rutan di Jakarta, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PNS KLHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera," tegas Yazid.
HS diduga melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 89 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman sanksi penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
![]() |
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, baik dari kegiatan penambangan ilegal, pengunaan kawasan secara tidak sah maupun kebakaran hutan.
"Pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya. Mereka tidak hanya merugikan negara, tapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Ini kejahatan luar biasa," ucap Sustyo.
Sustyo juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sungailiat, yang telah menghukum empat pelaku penambangan ilegal di Tahura Mangkol Kabupaten Bangka Tengah, dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.
"Putusan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku penambangan dan pemodal tambang ilegal lainnya," tuturnya. (idr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini