Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (11/7). Tim Balai Gakkum bekerja sama dengan Denpom Kodam II Sriwijaya mengendus adanya aktivitas ilegal di hutan produksi Sungai Liat, Bangka Belitung.
"Saat kami turun ke lokasi penambangan timah ilegal, kami temukan ada tiga alat berat. Termasuk pemilik tambang inisial N dan operatornya inisial P," kata Kepala Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sumatera KLHK Dodi Kurniawan kepada detikcom, Jumat (13/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa yang berjumlah puluhan tersebut meminta petugas tidak membawa barang bukti tiga unit alat berat. Termasuk barang bukti lain terkait penambangan ilegal itu.
"Kepala desa, LSM, bersama warga yang ada di sana menghadang kami saat mau bawa alat berat. Untuk menghindari keributan, akhirnya kepala desa membuat surat pernyataan penolak," tambah Dodi.
Dalam surat pernyataan, petugas boleh membawa kedua pelaku selaku pemilik dan operator untuk diperiksa. Tetapi tiga unit alat berat untuk barang bukti harus tetap ditinggal.
"Alat berat akhirnya kami tinggal, tetapi dua pelaku kita bawa ke kantor. Untuk menghindari situasi yang tidak kondusif, pelaku akhirnya dibawa ke Direktorat Gakkum Pidana di Jakarta," tutup Dodi. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini