Siapa mereka?
Dicek dari catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di situs resminya, Anas Urbaningrum mulai mendaftarkan PK-nya pada 30 April, disusul Siti Fadilah Supari pada 15 Mei. Berselang hampir sebulan kemudian, Suryadharma Ali ikut mengajukan PK pada 4 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat muncul dugaan bahwa pengajuan PK para koruptor itu berkaitan dengan pensiunnya Artidjo Alkostar pada 1 Juni 2018. Tak mengheran kan karena Artidjo kerap menjadi benteng terakhir yang memperberat hukuman para koruptor bila mengajukan kasasi. Dugaan itu pun pernah dilontarkan oleh mantan Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh.
![]() Artidjo Alkostar (Ari Saputra/detikcom) |
"Dengan pensiunnya Pak AA (Artidjo Alkostar), para terpidana koruptor pasti senang. Soalnya, selama ini banyak terpidana koruptor yang ajukan kasasi. Umumnya, jika majelis hakimnya AA, rata-rata dijatuhi hukuman lebih berat. Dia hakim agung yang tidak kenal kompromi," ucap Imam pada Selasa, 23 Mei lalu.
Benarkah demikian?
Anas dan Suryadharma membantah pengajuan PK-nya dikaitkan dengan pensiunnya Artidjo. "Ini kan nggak mudah, jadi selesai koreksi, selesai koreksi, jadi nggak ada hubungannya," kata Suryadharma.
"Oh, tidak. Tidak ada hubungannya. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo," imbuh Anas.
Sedangkan KPK sebagai lembaga yang menjerat para koruptor itu sedari awal tidak ambil pusing. Komisi antirasuah itu yakin jeratan hukum pada para koruptor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap itu tidak bercacat.
"Kami tidak khawatir sama sekali," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/7).
Di sisi lain, KPK tidak menutup mata melihat banjir pengajuan PK dari para koruptor. Namun KPK tidak ingin masuk dalam dugaan-dugaan seperti yang disampaikan Imam di atas. Bagi KPK, pengajuan PK adalah hak para terpidana.
"Kita pandang sebagai satu proses biasa saja ketika orang (mengajukan) PK. Memang banyak pertanyaan muncul, kenapa banyak terpidana korupsi ajukan PK? Seolah-olah ada gejala, (tapi) kami hanya fokus," kata Febri.
"Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kita percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," imbuh Febri. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini