PK yang Jadi Senjata Baru Koruptor Setelah Kepergian Artidjo

PK yang Jadi Senjata Baru Koruptor Setelah Kepergian Artidjo

Nur Indah Fatmawati, Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 12:44 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam empat bulan terakhir, satu per satu terpidana kasus korupsi--yang sebelumnya menerima hukumannya--tiba-tiba merasa vonisnya tidak adil. Mereka kemudian mengajukan upaya hukum terakhir, yaitu peninjauan kembali atau PK.

Siapa mereka?


Dicek dari catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di situs resminya, Anas Urbaningrum mulai mendaftarkan PK-nya pada 30 April, disusul Siti Fadilah Supari pada 15 Mei. Berselang hampir sebulan kemudian, Suryadharma Ali ikut mengajukan PK pada 4 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang PK ketiga koruptor itu sudah dan masih berlangsung. Menyusul kemudian tiga koruptor lainnya, yaitu M Sanusi pada 25 Juni, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pada 9 Juli, dan terakhir Jero Wacik pada 10 Juli.

Sempat muncul dugaan bahwa pengajuan PK para koruptor itu berkaitan dengan pensiunnya Artidjo Alkostar pada 1 Juni 2018. Tak mengheran kan karena Artidjo kerap menjadi benteng terakhir yang memperberat hukuman para koruptor bila mengajukan kasasi. Dugaan itu pun pernah dilontarkan oleh mantan Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh.

PK yang Jadi Senjata Baru Koruptor Pasca Kepergian Artidjo
Artidjo Alkostar (Ari Saputra/detikcom)

"Dengan pensiunnya Pak AA (Artidjo Alkostar), para terpidana koruptor pasti senang. Soalnya, selama ini banyak terpidana koruptor yang ajukan kasasi. Umumnya, jika majelis hakimnya AA, rata-rata dijatuhi hukuman lebih berat. Dia hakim agung yang tidak kenal kompromi," ucap Imam pada Selasa, 23 Mei lalu.

Benarkah demikian?

Anas dan Suryadharma membantah pengajuan PK-nya dikaitkan dengan pensiunnya Artidjo. "Ini kan nggak mudah, jadi selesai koreksi, selesai koreksi, jadi nggak ada hubungannya," kata Suryadharma.

"Oh, tidak. Tidak ada hubungannya. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo," imbuh Anas.

Sedangkan KPK sebagai lembaga yang menjerat para koruptor itu sedari awal tidak ambil pusing. Komisi antirasuah itu yakin jeratan hukum pada para koruptor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap itu tidak bercacat.


"Kami tidak khawatir sama sekali," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/7).

Di sisi lain, KPK tidak menutup mata melihat banjir pengajuan PK dari para koruptor. Namun KPK tidak ingin masuk dalam dugaan-dugaan seperti yang disampaikan Imam di atas. Bagi KPK, pengajuan PK adalah hak para terpidana.

"Kita pandang sebagai satu proses biasa saja ketika orang (mengajukan) PK. Memang banyak pertanyaan muncul, kenapa banyak terpidana korupsi ajukan PK? Seolah-olah ada gejala, (tapi) kami hanya fokus," kata Febri.

"Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kita percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," imbuh Febri. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads