"Kita telah tangkap setelah dilaporkan oleh jemaah yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan motif meminta sumbangan kepada jemaah untuk pembelian kitab suci Alquran yang diperuntukkan bagi para mualaf," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Kamis (12/7/2018).
Budi menyebutkan penipuan tersebut bermula ketika MS, yang juga seorang mualaf, Medan, berceramah di Masjid Al-Azhar, Pusong, Lhokseumawe, pada Minggu (8/7) setelah salat subuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengarahkan sumbangan diberikan secara langsung atau dikirimkan ke rekeningnya. Dengan niat yang baik, sang jemaah (pelapor) mengirimkan sumbangan ke nomor rekening tersangka sebesar Rp 600 ribu melalui mobile banking," sebut Budi.
Bukannya dibelikan Alquran, uang itu dipakai MS untuk berlibur ke Bali dan Singapura. Uang itu juga dipakai MS untuk bayar cicilan kredit mobilnya.
Ulah MS itu juga bikin jemaah curiga dan melaporkannya ke polisi. Jemaah yang merasa tertipu langsung melapor ke Polres Lhokseumawe.
"Kita langsung melacak keberadaannya dan berhasil menangkap saat hendak berceramah di masjid lain di Kota Lhokseumawe pada Selasa (10/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit mobil Innova, 1 unit Avanza, 1 HP, 1 unit kamera, ATM, 1 bundel blangko, dan uang tunai Rp 9 juta yang diduga hasil penipuannya," tutur Budi. (rvk/adr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini