"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai senjata api dan amunisi dengan hukuman pidana selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim, Ahmad Guntur membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Aa Gatot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang kepemilikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Aa Gatot juga melakukan tindak pidana Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya terdakwa dalam perkara lain dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Mataram 10 tahun dan dijatuhkan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 9 tahun. Menimbang bahwa terhadap pidana penjara dapat disimpulkan bahwa lamanya tidak boleh melebihi 20 tahun," ujarnya.
Gatot tak hadir dalam sidang karena sakit. Tim kuasa hukum pun belum mengambil keputusan soal banding.
"Belum tahu. Nanti kita sampaikan dulu ke Gatot, nanti kita bicarakan," kata kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini