Terbukti Perkosa CTP, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Bui

Terbukti Perkosa CTP, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Bui

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 20:33 WIB
Foto: Sidang Vonis Aa Gatot (Zunita-detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus tindak asusila Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis hukumaan 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Majelis hakim menyatakan bahwa Gatot terbukti bersalah telah melakukan tindakan asusila kepada CTP.

"Mengadili bahwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Maka pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Majelis Hakim Irwan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hakim menyebut Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada CTP yang berumur dibawah 17 tahun, awalnya CTP tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-imingan akan menikahi CTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Menimbang bahwa saat saksi ditelfon terdakwa lalu saksi ke sana tiba-tiba saksi sudah dipesankan kamar atas nama Ari Sutta, saat itu terdakwa memeluk CTP," ujar majelis hakim.

Lanjut, hakim juga menyebut Aa Gatot memuluskan tipu muslihatnya dengan cara membohongi CTP dengan mengatakan ada lima hukum pernikahan yaitu mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.

"Selanjutnya terdakwa bilang hukum nikah ada lima yaitu mempelai wanita, mempelai pria, ijab kabul, saksi dan wali. Terdakwa bilang sudah memenuhi empat syarat yaitu pada saat itu saudara bilang mempelai wanita dan pria sudah ada sementara saksi dan mahar sebesar 250 USD juga sudah diterima saksi. Maka terdakwa bilang kepada saksi, kalau terdakwa dan saksi telah resmi menikah karena empat syarat sudah terpenuhi," tutur hakim



Sedangkan untuk hal yang meringankan Gatot adalah memberikan nafkah setiap bulannya kepada CTP dan keluarganya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah beberapa kali memberikan uang kepada CTP dan keluarganya yang disebut sebagai uang nafkah, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mengakui terdakwa dan menyesalinya," ucap hakim.

Gatot Btajamusti terbukti bersalah melakukan pidana dalam pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads