Saksi Ungkap Usulan Syafruddin Agar BDNI Tak Tanggung Utang Petambak

Saksi Ungkap Usulan Syafruddin Agar BDNI Tak Tanggung Utang Petambak

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 12 Jul 2018 14:13 WIB
Mantan Ketua BPPN yang menjadi terdakwa kasus skandal BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung berkemeja ungu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mencecar Mohammad Syahrial tentang usulan Syafruddin Arsyad Temenggung agar Sjamsul Nursalim tidak menanggung utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). Padahal kedua perusahaan itu disebut milik Sjamsul.

Syahrial merupakan mantan Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Asset Management Credit (AMC). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial tahu tentang isi rapat bersama Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPPN.


"Saya hadir pada rapat tersebut. Pada intinya rapat tersebut berisi tentang Ketua BPPN, saudara Syafruddin Arsyad Temenggung, menegaskan bahwa keputusan kepada AMI (Aset Manajemen Investasi) bahwa aset plasma (petambak) PT DCD dan PT WM tidak dibebankan pada inti atau Sjamsul Nursalim," ucap jaksa membacakan isi BAP Syahrial yang diamininya dalam persidangan lanjutan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Sjamsul yang menjerat Syafruddin sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sjamsul saat itu merupakan pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI. Berkaitan dengan hasil rapat itu, Syahrial hanya berdasar pada dokumen tetapi untuk latar belakang pastinya tak diketahuinya.

"Secara dokumen mengatakan demikian tapi saya tidak tahu melatarbelakangi apa karena itu unit kerja berbeda," tutur Syahrial.

"Apakah terdakwa menyimpulkan dari rapat itu?" tanya jaksa.


"Iya betul. Ini kan porsi yang unsustainable. Di 21-29 Oktober belum jelas, unsustainable portion ini bagaimana cara menyelesaikannya dan di rapat 29 Oktober, rapat bahwa memang ini sudah di-disclosed oleh Sjamsul sehingga bukan merupakan misrep (misrepresentasi) sehingga itu menjadi total kredit petambak menjadi semuanya Rp 4.9 triliun," jawab Syahrial.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki Sjamsul.

Syafruddin disebut jaksa menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT WM. Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads