Awalnya pengacara Syafruddin Arsad Temenggung, Ahmad Yani, meminta agar Dorodjatun dikonfrontasi dengan Laksamana Sukardi. Sebab, kesaksian keduanya sangat penting dalam kasus ini.
"Pak saksi Dorodjatun bahwa argumen PH bahwa keterangan saksi di BAP banyak lupa dan banyak menyebut orang lain, penasihat hukum agar dibarengkan dengan yang disebut-sebut tadi," ucap ketua majelis hakim Yanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, kami menyetujui, Yang Mulia. Menyetujui penundaannya melalui majelis hakim biar kami tidak melakukan pemanggilan resmi," tutur jaksa KPK.
Akhirnya majelis hakim meminta Dorodjatun kembali bersaksi di sidang itu pada Senin (16/7). Dorodjatun pun dipersilakan meninggalkan ruang sidang.
"Maka, untuk Saudara, kesaksiannya ditunda hari Senin depan. Jadi ini panggilan resmi sebagai pengganti panggilan penuntut umum. Jadi Saudara hari Senin hadir memberikan keterangan, ya," tegas hakim.
Syafruddin selaku mantan Kepala BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini