"Praktik pungli yang dilakukan di PN dalam pembuatan surat tidak pernah dipidana dari PN setempat agar bisa daftar ke KPU oleh caleg menunjukkan masih adanya stigma 'kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah'," kata pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Dr Jimmy Z Usfunan, kepada detikcom, Kamis (12/7/2018).
"Padahal upaya pemberantasan pungli yang dilakukan di era Jokowi diarahkan untuk mengembalikan pada mindset semula dalam berbagai pelayanan masyarakat, yaitu 'kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit'," sambung Jimmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini menunjukkan pola pengawasan implementasi pelayanan publik yang dijamin dalam SEMA No 2 Tahun 2018 masih lemah," ujar Jimmy.
MA diminta segera mengambil sikap tegas dalam menindak praktik-praktik pungli dalam kepengurusan surat-surat itu. Agar tidak dijadikan preseden negatif di lingkungan pengadilan di daerah-daerah lainnya.
"Tentunya, kejadian ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa 'uang' dapat dijadikan pendekatan dalam menyelesaikan urusan-urusan di pengadilan dengan cepat. Hal ini bisa jadi persoalan ke depan, yang akan merongrong kewibawaan dari pengadilan," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini