"Iya, betul, Jero Wacik dan satu lagi Choel (mengajukan PK)," kata pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Choel Mallarangeng (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Jero yang merupakan mantan Menteri ESDM itu dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero dinilai terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Sedangkan Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel maupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah. (fai/dhn)












































Choel Mallarangeng (Foto: Ari Saputra/detikcom)