"Kita apresiasi kalau itu yang Pak Ahok inginkan," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada detikcom, Kamis (12/7/2018).
Grace pun menghargai keinginan Ahok yang memilih bebas murni dibanding mengambil hak bebas bersyarat yang bisa didapatnya. Keputusan itu, menurut dia, merupakan hak Ahok sepenuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tentunya Pak Ahok tetap mempunyai hak menuntut bebas murni dalam hal beliau memiliki argumen hukum yang memadai," ujar Grace.
Dia menilai eks Gubernur DKI itu menunjukkan sikap yang menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, di sisi lain, Grace menghargai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ahok.
"Kita menghormati proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan. Kalau memang secara hukum yang cocok diberikan dalam hal ini adalah pembebasan bersyarat, maka kita hargai itu," tuturnya.
Tonton juga 'Jika Ahok Bebas, Sandi Mau Minta Saran dan Tukar Pikiran':
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami sebelumnya mengatakan Ahok diperkirakan bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok memilih bebas murni, yang diperkirakan akan jatuh pada Januari 2019.
"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Sri Puguh sebelumnya.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini