"Intinya itu haknya Pak Ahok. Mungkin dia menikmati, coba kalau dia di Lapas Cipinang? Mungkin diterima bebas bersyarat itu," kata anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Meski demikian, Andre mengaku menghormati sikap Ahok. Namun, sekali lagi, Andre mengatakan, andai Ahok ditahan di lapas, hak bebas bersyarat itu kemungkinan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beda dengan Pak Ahok. Pak Ahok tak merasakan lapas," imbuhnya.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Belakangan, Ahok disebut bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun Ahok memilih menjalani hukuman penjara 2 tahunnya.
"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom. (gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini