"Hari ini ramai WhatsApp dan telepon semua tanya hal yang sama apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," kata Fifi dalam akun Instagramnya, Rabu (11/7/2018).
Sementara soal tanggal bebas murni, Fifi menyebut waktu tersebut baru bisa dihitung setelah Ahok menerima remisi Hari Kemerdekaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal hitungan bebas murni nanti lah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungamnnya karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya di sini," sambungnya.
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami
sebelumnya mengatakan Ahok diperkirakan bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti.
"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya Beliau ingin bebas murni," kata Sri Puguh.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini